Di tengah proses hukum yang masih bergulir atas kasus narkoba yang menjeratnya, aktor Ammar Zoni tak mampu menutupi kerinduan mendalamnya terhadap kedua buah hatinya. Rasa rindu itu bahkan menangis dan melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, ia menyampaikan permohonan agar mantan istrinya, Irish Bella, bersedia memfasilitasi komunikasi dengan anak-anak mereka.
"Dia rindu sama anak-anaknya. Ya, jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia sudah gak ada," kata Jon Mathias, saat ditemui jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Kekhawatiran inilah yang mendorong Ammar Zoni meminta mantan istrinya agar segera diberikan akses komunikasi. Tim kuasa hukum juga berharap ada kelonggaran agar bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu bisa mendengar suara anak-anaknya.
"Jadi ya kita mohon jugalah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," ujar Jon Mathias.
Tujuan dari komunikasi ini adalah untuk memberikan kepastian kepada buah hati Ammar Zoni kalau ia masih ada dan hidup, meskipun sedang menjalani masa penahanan.
"Minimal dia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada, gitu. Ya sedih juga kita mendengarnya," ucap Jon Mathias.
Terkait upaya untuk membuka akses tersebut, pihak pengacara menyatakan mereka tak tinggal diam. Mereka akan menggunakan jalur komunikasi yang tersedia, baik melalui pendekatan personal kepada kuasa hukum Irish Bella, maupun melalui prosedur resmi di tempat penahanan.
"Sementara bisa saja kan, itu melalui ya pengacara, menghubungi ke sana. Kan kita punya akses. Nanti juga kan bisa dibuka juga aksesnya. Hubungan keluarga kan nanti akan dibuka karena Ammar sudah melebihi satu bulan ya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
Agenda sidang hari ini merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh Ammar Zoni pekan lalu.
Simak Video "Video Saat Ammar Zoni Minta Diuruskan Surat Nikah dengan Kekasihnya"
(ahs/mau)