Ammar Zoni Takut Anak Melupakannya, Minta Akses ke Irish Bella

Ammar Zoni Takut Anak Melupakannya, Minta Akses ke Irish Bella

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 22 Nov 2025 05:11 WIB
ammar zoni
Sidang Ammar Zoni. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Ammar Zoni mengungkapkan kerinduan terhadap anak-anaknya. Ia menyampaikan hal ini kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Oleh karena itu, Ammar Zoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Nusakambangan, meminta kepada mantan istrinya, Irish Bella, untuk difasilitasi agak berbincang dengan anak-anaknya.

"Dia rindu sama anak-anaknya. Ya, jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia udah gak ada," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum juga berharap ada kelonggaran dari Irish Bella, agar bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu bisa mendengar suara anak-anaknya.

"Jadi ya kita mohon jugalah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," ujar Jon Mathias.

Tujuan dari komunikasi ini adalah untuk memberikan kepastian kepada buah hati Ammar Zoni kalau ia masih ada dan hidup. Meskipun sedang menjalani masa penahanan, dirinya punya hak untuk berkomunikasi dengan anak.

"Minimal dia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada, gitu. Ya sedih juga kita mendengarnya," ucap Jon Mathias.

Terkait upaya untuk membuka akses tersebut, pihak pengacara menyatakan mereka tak tinggal diam. Mereka akan menggunakan jalur komunikasi yang tersedia, baik melalui pendekatan personal kepada kuasa hukum Irish Bella, maupun melalui prosedur resmi di tempat penahanan.

"Sementara bisa aja kan, itu melalui ya pengacara, menghubungi ke sana. Kan kita punya akses. Nanti juga kan bisa dibuka juga aksesnya. Hubungan keluarga kan nanti akan dibuka karena Ammar sudah melebihi satu bulan ya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

Agenda sidang pada Kamis kemarin, merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh Ammar Zoni pekan lalu. Eksepsi Ammar Zoni ditolak.




(wes/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads