Aktor Ammar Zoni masih menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni berusaha untuk bisa kembali ke Jakarta dan menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukum.
Sebelum membacakan eksepsi atau nota keberatan, tim kuasa hukum Ammar Zoni lebih dulu menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ini menjadi dasar dari eksepsi yang akan mereka sampaikan.
"Sebelum membacakan poin keberatan, kami penasehat Hukum Terdakwa atas nama Muhammad Ammar Akbar merasa dakwaan JPU yang dibuat di Polsek Cempaka Putih cacat hukum. Hal itu dikarenakan penyidik dan juga petugas tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti narkotika adalah milik terdakwa Ammar," ucap Armini Nainggolan, salah satu kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Oleh karena itu, berikut tujuh poin eksepsi atau nota keberatan Ammar Zoni yang dibacakan di dalam persidangan:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hasil berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya tidak sah;
3. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dalam perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum;
4. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan;
5. Memerintahkan Panitera agar berkas perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum;
6. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Jaksa penuntut umum meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap nota keberatan Ammar Zoni. Hasil putusan diharapkan bisa menjadi angin baik untuk Ammar Zoni.
Apabila eksepsi Ammar Zoni dikabulkan, putusan sela otomatis menjadi putusan akhir. Perkara dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pembuktian.
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan tersebut mengungkap adanya kerja sama untuk mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman serius.
JPU menuduh Ammar Zoni dkk, secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu. Dakwaan ini menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.
Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.
Simak Video "Video Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ammar Zoni"
(Dep/dar)