Alasan Pengacara Minta Ammar Zoni Dibebaskan dari Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan

Alasan Pengacara Minta Ammar Zoni Dibebaskan dari Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 13 Nov 2025 12:35 WIB
Alasan Pengacara Minta Ammar Zoni Dibebaskan dari Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan
Foto: Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar meminta dibebaskan dari kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Sidang daring narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/19/2025). Ammar Zoni lewat kuasa hukumnya, Armini Nainggolan, meminta majelis hakim membebaskan dari kasus ini.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ammar dalam sidang pembacaan eksepsi. Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Terlebih dinilai kuasa hukum Ammar, tidak ada saksi yang melihat langsung Ammar menerima maupun menjual narkotika seperti yang dituduhkan.

"Memohon (majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujarnya dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik Ammar Zoni. Juga menyatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum," tambahnya.

Menurut kuasa hukum Ammar, surat dakwaan jaksa tidak cermat, kabur. Juga cacat formil dan materil. Mereka menilai, terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dalam surat dakwaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materil. Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum," bebernya.

Kuasa hukum Ammar juga menyinggung prinsip nebis in idem, dimana seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama. Mereka menilai Ammar sebagai pecandu narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipidana.

"Jika perbuatan yang didakwakan adalah bagian dari rangkaian perbuatan yang sama dengan perkara sebelumnya. Maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010," jelasnya.

Sementara itu, Ammar Zoni berharap dapat segera bebas. Ammar juga menegaskan tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

"Aku selalu berdoa yang terbaik kok. Pasti, insyaallah ini yang terbaik. Karena memang tidak seperti itu, aku tidak melakukan hal seperti yang dimaksudkan di luar sana. Jadi insyaallah percaya aja deh. Intinya, apapun itu, yang terbaik. Setelah ini pasti akan menjadi yang terbaik," ujar Ammar Zoni.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads