×
Ad

Tuntutan Lembaga Adat Toraja ke Pandji: Denda Rp 2 M, 96 Kerbau/Babi dan Upacara

Muchlis Abduh - detikHot
Minggu, 09 Nov 2025 05:12 WIB
Pandji Pragiwaksono Foto: Asep Syaifullah/detikHOT
Jakarta -

Komika Pandji Pragiwaksono sudah membuat permintaan maaf terbuka setelah materi stand up dianggap menghina tradisi upacara pemakaman Rambu Solo masyarakat Toraja. Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) memberikan somasi kepada Pandji.

Diberitakan oleh detikSulsel pada Jumat (7/11/2025). Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo menegaskan sudah mengirimkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Pandji Pragiwaksono.

Ada beberapa hal yang diminta kepada Pandji Pragiwaksono: proses upacara adat Ma'sosoran Rengge, 48 kerbau, 48 babi, dan uang Rp 2 miliar.

"Pandji diwajibkan melaksanakan upacara adat Ma'sosoran Rengnge. Ini bentuk penebusan dan pemulihan atas penghinaan yang telah dilakukan Pandji terhadap nilai dan norma adat Toraja," ucap Benyamin Ratte Allo.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan adat. Dilihat dari berbagai sumber, adat Ma'sosoran Rengnge adalah ritual adat Suku Toraja yang dilakukan sebagai bentuk permohonan kepada Tuhan dan leluhur untuk memohon perlindungan agar Tongkonan tetap terjaga sebagai pusaka dan identitas Suku Toraja.

Pemilik nama lengkap Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo itu juga diminta datang langsung ke Toraja. Pandji diminta untuk memberikan klarifikasi di hadapan dewan pimpinan pusat TAST.

"Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.

Selain upacara adat, Pandji Pragiwaksono juga diberi sanksi material adat berdasarkan asas lolo patuan atau mengurbankan kerbau dan babi. Jumlah kerbau dan babi yang akan akan dikurbankan masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin.

Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan membayar Rp 2 miliar.

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.

detikcom sudah menghubungi Pandji melalui pesan singkat. Akan tetapi, tak ada respons dari yang bersangkutan.



Simak Video "Video: Langkah Pandji Setelah Diproses Hukum Negara dan Adat Terkait Toraja"

(pus/tia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork