Komika Pandji Pragiwaksono memberikan perkembangan terbaru terkait joke-nya yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja. Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) memberikan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Pandji Pragiwaksono.
Pandji Pragiwaksono akhirnya bicara secara langsung. Pandji mengungkapkan proses dialog kini tengah berjalan dengan pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Melalui dialog tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai sanksi adat berupa 96 ekor kerbau serta babi dan Rp 2 miliar yang ramai dibicarakan.
"Permohonan maaf sudah diberikan, saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung," kata Pandji Pragiwaksono saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil komunikasi dengan Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal AMAN, ia mendapat pemahaman mengenai mekanisme hukum adat Toraja. Ia menjelaskan sanksi adat yang dibicarakan berupa 96 ekor babi dan kerbau serta uang Rp 2 miliar dianggap tidak tepat karena belum melalui proses dialog yang semestinya.
"Menurut beliau, sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Jadi kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada," terang Pandji Pragiwaksono.
Lebih lanjut, hasil komunikasinya dengan Rukka Sombolinggi juga menegaskan informasi mengenai sanksi tersebut tidak akurat.
"Bukan hanya belum final, kalau menurut Ibu Rukka Sombolinggi, dan ini bisa dicek aja ke Ibu Rukka Sombolinggi, tidak akurat. Bukan belum final, tidak akurat," jelasnya.
Oleh karena itu, Pandji Pragiwaksono menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian secara adat kepada AMAN sebagai pihak yang dianggap lebih memahami dan berwenang.
"Untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya sih percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono 12 tahun lalu yang kembali viral dan menuai kecaman karena dianggap merendahkan upacara adat Rambu Solo di Toraja.
Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Pemuda Toraja dan juga harus bersiap menghadapi proses hukum adat.
(ahs/pus)











































