Sengketa hukum antara pengusaha skincare Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani masih memanas. Gak mau kalah dengan Nikita Mirzani yang ajukan gugatan perdata Rp 244 miliar, Reza Gladys bakal gugat balik.
Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyatakan siap mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Nikita Mirzani dan rekannya, Ismail Marzuki alias Mail. Langkah hukum ini disebut diambil karena pihak Reza Gladys merasa dirugikan atas pemerasan yang dilakukan oleh Nikita dan Mail.
"Plan kami saat ini benar-benar akan melakukan tindakan hukum. Seperti apa yang kami sampaikan, apabila gugatan ini dicabut kembali akibat ada putusan pidana, maka kami akan melakukan gugatan baru, seperti gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi kami tidak bisa main-main lagi ini, ini sudah batas waktunya, kami akan bersikap sesuai dengan mekanisme hukum," ujar Surya Batubara saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Surya menegaskan pihaknya akan menghadapi setiap langkah hukum yang dilakukan Nikita Mirzani. Menurut pihak kuasa hukum Reza Gladys, gugatan ini bukan komedi.
"Kami inginkan, apapun kami layani. Mau apa? Kami layani, sesuai mekanisme hukum. Ini kan sudah tiga kali. Kalau mungkin yang pertama kami menganggap ini masih komedi. Komedi jilid satu itu wanprestasi, komedi jilid dua itu wanprestasi, ini kami anggap ini benar-benar serius PMH-nya (Perbuatan Melawan Hukum)," ucapnya.
"Mungkin kalau yang wanprestasi kami masih bercanda-canda, tapi kalau ini gak. Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan-gugatan yang ada selama ini. PMH kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun dicabut ini, kami akan gugat," tegas Surya.
Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Zulkifli Siregar, menegaskan gugatan balik yang akan diajukan berdasar pada putusan pidana yang menyatakan Nikita Mirzani dan Mail bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Perbuatan melawan hukum. Dengan adanya putusan pidana. Putusan pidana jelas, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pemerasan. Jadi yang kami gugat itu adalah dana yang kami diperas ini, sekaligus kerugian kami," ujar Zulkifli.
Zulkifli menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diterima Nikita dan Mail akan diminta kembali melalui gugatan perdata baru tersebut.
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp 4 m itu melawan hukum. Ya, melawan hukum dibuktikan dengan kemarin ketok palu divonis (dalam kasus pidana sebelumnya). Sah melawan hukum, ya. Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang dokter Reza Gladys Rp 4 m itu masih di tangan Nikita. Itu akan kita minta balik, ya. Plus kerugian-kerugian yang dialami. Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah memaksa dokter Reza menyerahkan uang Rp 4 m itu. Itu melawan hukum. Buktinya sudah divonis," tegasnya.
Pihak Reza Gladys saat ini sedang menghitung jumlah kerugian yang dialami karena Nikita Mirzani.
Simak Video "Video: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 M, Ini Rincian Kerugiannya"
(fbr/pus)