Cara Elegan Ibunda Kuatkan Tasya Farasya Hadapi Perceraian

Cara Elegan Ibunda Kuatkan Tasya Farasya Hadapi Perceraian

prih febriani - detikHot
Rabu, 22 Okt 2025 22:00 WIB
Ultah Alawiyah Alatas Ibu Tasya Farasya
Ibu dan Tasya Farasya dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram
Jakarta -

Hari ini, sidang cerai Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Saksi yang dihadirkan hari ini salah satunya adalah ibu dari Tasya Farasya, Alawiyah Alatas. Gak ada amarah yang ditunjukkan perempuan yang juga dikenal sebagai sosialita tersebut.

Tampil hari ini, mama Ala, menjelaskan bagaimana caranya menguatkan anaknya dalam menghadapi perceraian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dengan iman," jawab Alawiyah Alatas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ia juga mengatakan gak ada komunikasi dengan Ahmad Assegaf. Alawiyah Alatas juga gak mau ikut campur dalam permasalahan anaknya.

"Gak ada (komunikasi)," tegasnya.

Saat ditanya mengenai rumah tangga Tasya Farasya, Alawiyah Alatas, hanya meminta doa terbaik bagi semuanya.

"Doain yang terbaik ya," tuturnya seraya tersenyum.

Selain Alawiyah Alatas, ada juga empat orang lain yang hadir dalam sidang hari ini.

"Ada Ibu Ala sebagai ibu kandung Tasya sendiri. Lalu juga ada manajer atau orang yang melekat, ada juga babysitter yang mengasuh anak, dan kebetulan juga melekatlah pada anak, pada klien kami, Bu Tasya, dan juga Ahmad," papar kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo.

Meski sidang bersifat tertutup, pihak kuasa hukum memberikan sedikit gambaran mengenai keterangan yang diungkapkan oleh para saksi.

"Cuma yang pasti, tujuan utama kami dalam pembuktian ini adalah untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami," kata Sangun.

Rekan kuasa hukum lainnya, Fattah Riphat, menambahkan keterangan saksi tidak hanya mencakup kehidupan rumah tangga, tapi juga kondisi keuangan dan perusahaan.

Dalam persidangan kali ini, Tasya Farasya tidak hadir. Sangun menjelaskan, seluruh proses hukum telah dipercayakan penuh kepada tim kuasa hukumnya.




(wes/tia)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads