Sidang perceraian influencer Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam ini, pihak Tasya menghadirkan sejumlah bukti dan lima orang saksi untuk menguatkan dalil gugatan cerai.
"Agenda pada siang hari ini adalah kita pembuktian. Pembuktian dari penggugat," ujar kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (22/10/2025).
Sangun menjelaskan mereka menghadirkan saksi yang memang kehidupannya dekat dengan Tasya dan suami, termasuk ibu kandung Tasya, Alawiyah Alatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Ibu Ala sebagai ibu kandung Tasya sendiri. Lalu juga ada manajer atau orang yang melekat, ada juga babysitter yang mengasuh anak, dan kebetulan juga melekatlah pada anak, pada klien kami, Bu Tasya, dan juga Ahmad," paparnya.
Meski sidang bersifat tertutup, pihak kuasa hukum memberikan sedikit gambaran mengenai keterangan yang diungkapkan oleh para saksi.
"Cuma yang pasti, tujuan utama kami dalam pembuktian ini adalah untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami," kata Sangun.
Rekan kuasa hukum lainnya, Fattah Riphat, menambahkan keterangan saksi tidak hanya mencakup kehidupan rumah tangga, tapi juga kondisi keuangan dan perusahaan.
"Kami menghadirkan babysitter juga yang mengurus anaknya. Jadi mereka menyampaikan pada intinya kondisi ketika masih pada bersama dan ketika sudah mulai dari awal pernikahan sampai detik gugatan perceraian ini diajukan. Sisanya terkait dengan perusahaan, menyampaikan kondisi keuangan, menyampaikan ada aliran, dan lain-lain," jelas Fattah.
Sangun meyakini semua dalil yang diajukan dalam gugatan Tasya Farasya telah berhasil dibuktikan.
"Karena pada dasarnya barang siapa mendalilkan, maka kami harus membuktikan dalil kami. Menurut kami pribadi, kami meyakini bahwa dalil-dalil yang kita sampaikan dalam gugatan itu sudah tercakup semua atas keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa sebagian besar keterangan tidak dibantah oleh kuasa hukum dari pihak Ahmad Assegaf. Selanjutnya, sidang akan memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat, yakni Ahmad Assegaf, dilanjutkan dengan kesimpulan, dan pembacaan putusan.
Dalam persidangan kali ini, Tasya Farasya tidak hadir. Sangun menjelaskan bahwa seluruh proses hukum telah dipercayakan penuh kepada tim kuasa hukumnya.
(pus/nu2)