Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Karena Dugaan Akses Ilegal

Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Karena Dugaan Akses Ilegal

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Minggu, 11 Jan 2026 18:08 WIB
Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Karena Dugaan Akses Ilegal
Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Karena Dugaan Akses Ilegal. (Foto: Instagram @wardatinamawa)
Jakarta -

Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa kian memanas. Jika sebelumnya Wardatina Mawa merasa di atas angin dengan mengantongi bukti rekaman CCTV, kini Inara Rusli justru melancarkan serangan balik.

Pihak Inara secara terang-terangan menyebut bukti CCTV yang diserahkan Mawa ke Polda Metro Jaya diperoleh secara ilegal dan hasil rekayasa.

Babak baru ini dimulai saat Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut pun kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Mantan istri Virgoun itu dan tim kuasa hukumnya meyakini rekaman yang memperlihatkan aktivitas privatnya tersebut diambil tanpa izin dari perangkat pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat bukti yang mereka gunakan di sana (Polda Metro Jaya) itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum," kata kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, di Bareskrim Polri, kemarin.

ADVERTISEMENT

Tak hanya soal cara perolehannya, keaslian video tersebut juga menjadi perdebatan. Pihak Inara Rusli menemukan adanya kejanggalan dalam tujuh potongan video CCTV yang diserahkan Mawa dalam sebuah flashdisk.

Berdasarkan hasil pengecekan mereka, video-video itu diduga kuat merupakan hasil editan yang dicacah dari satu rekaman utuh.

"Bukan video yang berbeda kurun waktunya. Jadi bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong," tuturnya.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan laporan mereka di Bareskrim menggunakan Pasal 32 UU ITE yang berfokus pada tindakan mengedit atau memanipulasi informasi elektronik. Jika Laboratorium Forensik Bareskrim membuktikan adanya manipulasi, maka bukti yang dipegang Mawa di Polda Metro Jaya otomatis dianggap cacat hukum.

"Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan," jelas Tommy Tri Yunanto.

Karena alasan itulah, pihak Inara Rusli mendesak agar Polda Metro Jaya menahan sementara proses hukum terkait laporan perzinaan. Mereka beralasan keabsahan barang bukti primer tersebut harus diuji terlebih dahulu di Mabes Polri yang kedudukannya secara hierarki dianggap lebih tinggi.

"Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya nanti akan tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan karena ini menyangkut keabsahan bukti," pungkas Lechumanan.

Konflik ini meledak pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Sebagai bukti, Mawa menyerahkan sebuah flashdisk berisi tujuh potongan video CCTV yang merekam kedekatan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Inara Rusli kemudian bereaksi dengan melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV rumah pribadinya dicuri secara digital.

Di tengah kisruh ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun Wardatina Mawa sebagai istri sah mengklaim tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih jalur hukum.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads