Proses perceraian antara beauty influencer Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf masih bergulir di proses pengadilan. Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, menyampaikan kliennya dan Ahmad telah berpisah rumah bahkan sebelum gugatan cerai diajukan secara resmi.
"Sehingga secara agama Bu Tasya sudah tidak sebagai istrinya, bukan suami istri mereka berdua saat ini. Bahkan sebelum gugatan diajukan, Ibu Tasya dengan mantan suaminya sudah pisah rumah. Jadi sekarang sudah tidak tinggal serumah," ujar Ragahdo saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Ragahdo menjelaskan persoalan dalam rumah tangga kliennya bukan semata-mata soal nafkah. Ia menyebut adanya masalah kepercayaan yang menjadi alasan utama, retaknya hubungan keduanya karena tidak mendapatkan nafkah lahir batin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan Cerai Tasya Farasya: Ada Penggelapan! |
"Kalau dari Ibu Tasya bukan soal tidak dinafkahi, tapi titik beratnya masalah kepercayaan. Ya inilah sekarang bergulir di sini, proses masih berjalan. Mohon support. Ibu Tasya juga merasakan bahwa tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin secara layak selama ini," jelasnya.
Terkait nafkah, kuasa hukum Tasya juga menyebut telah mengajukan gugatan nafkah sebesar Rp 100 perak. Angka ini disebut sebagai bentuk simbolik dan penegasan selama pernikahan, Tasya merasa tidak mendapatkan nafkah yang layak.
"Dan kami juga pada gugatan kami, kami mengajukan nafkah senilai Rp 100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah. Sehingga lebih baik kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp 100," ungkap Ragahdo.
Namun jika angka simbolik tersebut pun tidak dipenuhi, pihaknya mengaku akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Apabila Ahmad Assegaf juga diduga melakukan penggelapan di perusahaan istrinya.
"Terkait dengan dugaan penggelapan pun sudah kami ajukan. Nanti kami pun juga sudah mempersiapkan bukti-bukti, mempersiapkan dokumen-dokumen untuk upaya hukum selanjutnya yaitu melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya.
Di sisi lain, proses mediasi di pengadilan disebut telah menghasilkan kesepakatan sebagian, khususnya terkait hak asuh anak.
"Makanya saya bilang, dalam mediasi ini adalah sepakat sebagian. Hak asuh anak ini sudah disepakati jatuh kepada klien kami, Ibu Tasya. Jadi, tidak dipermasalahkan nantinya," ujar Ragahdo.
Ia juga menegaskan gugatan yang diajukan pihaknya tidak mencakup pembagian harta gono-gini. Melainkan fokus pada perceraian dan pengakuan hak asuh anak.
(fbr/wes)