JPU Bongkar Skenario Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 21 Okt 2025 06:01 WIB
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU), membongkar dugaan adanya kerja sama yang dirancang Nikita Mirzani bersama dua saksi lainnya, Oky Pratama dan Ismail Marzuki, untuk memeras dokter Reza Gladys.

Dalam sidang pembacaan replik, JPU membeberkan bukti percakapan digital yang menunjukkan Nikita Mirzani, bertindak sebagai otak yang memberikan arahan detail kepada kedua rekannya.

Menurut JPU, aktris berusia 39 tahun itu tak bertindak sendiri, melainkan secara aktif mengoordinasikan ancaman terhadap korban.

Bukti menunjukkan ibu tiga anak itu, memerintahkan Oky Pratama untuk mengajari Ismail Marzuki cara menekan Reza Gladys.

"'Ajarin Mail, dia kayaknya berhasil deh Rp 5M'," kata Jaksa Penuntut Umum mengutip pesan Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Ancaman utama yang dirancang adalah merusak reputasi Reza Gladys di media sosial. Bintang film Comic 8 itu, secara spesifik menginstruksikan Ismail Marzuki untuk menyampaikan pesan ancaman yang telah disiapkan.

"'Lu harus bilang Niki sudah pegang skin care-nya semua, suruh tebus hari ini'," ujar Jaksa Penuntut Umum menirukan pesan Nikita Mirzani lagi.

Peran Oky Pratama adalah memperkuat tekanan tersebut. Dalam percakapan lain, Oky Pratama, ikut mengintimidasi dengan membandingkan nasib Reza Gladys dengan dokter lain yang reputasinya telah hancur.

"Gak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur kayak contohnya dr. Richard," tulis Oky Pratama dalam pesan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

JPU menyimpulkan, seluruh rangkaian komunikasi ini bukanlah tindakan spontan, melainkan sebuah skenario yang terencana.

Hal ini menegaskan pertemuan antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki terjadi bukan atas kemauan korban, melainkan hasil dari tekanan yang sudah diatur sebelumnya.

"Hal tersebut pada intinya adalah perintah dari saksi Oky kepada saksi Reza Gladys agar menghubungi saksi Ismail," pungkasnya.

Mengakhiri repliknya, Nikita Mirzani tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Agenda selanjutnya merupakan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).



Simak Video "Video: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 M, Ini Rincian Kerugiannya"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork