Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan ke Reza Gladys: Itu Kesepakatan Bisnis

Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan ke Reza Gladys: Itu Kesepakatan Bisnis

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 16 Okt 2025 20:30 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Di tengah tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, Nikita Mirzani akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim.

Nikita Mirzani membantah keras telah melakukan pemerasan. Dia menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diterima dari Reza Gladys adalah hasil dari kesepakatan bisnis yang disetujui secara sadar oleh kedua belah pihak.

Aktris berusia 39 tahun itu menguraikan kembali kronologi awal kasus tersebut, yang menurutnya bermula dari permintaan bantuan. Reza Gladys mencarinya dan meminta bantuan karena produknya mendapat ulasan buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua bermula dari keinginan Reza Gladys yang meminta bantuan kepada saya melalui sahabat saya, Ismail Marzuki, untuk diperbaiki nama baiknya dan produknya," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya uang tersebut bukanlah hasil intimidasi, melainkan bagian dari negosiasi bisnis. Hal tersebut didasari sebelum nominal disebutkan, sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah bertanya secara sopan pada Reza Gladys.

"Berpindahnya uang Rp 4 miliar kepada saya melalui sahabat saya, Ismail Marzuki, dilakukan dalam rangka adanya kesepakatan bisnis" jelasnya.

Untuk memperkuat bantahannya, bintang film Comic 8 itu membeberkan fakta persidangan yang menurutnya justru mengungkap pelaku pemerasan yang sebenarnya. Ia menyebut Reza Gladys dan suaminya mengakui di persidangan telah diperas oleh pihak lain, yakni seorang dokter bernama Samira alias doktif.

"Justru pengakuan Reza Gladys dan suaminya di persidangan ini terungkap fakta bahwa yang melakukan pemerasan adalah Dokter Samira, di mana Dokter Samira meminta uang kepada Reza Gladys dan Alfonsus senilai 2 juta dolar Singapura," beber Nikita Mirzani.

Berdasarkan pengakuan Reza Gladys, Nikita Mirzani menyimpulkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak relevan.

"Artinya, dengan adanya pengakuan dari Reza Gladys dan suaminya tersebut, maka saya tidak terbukti melakukan tindak pidana," pungkasnya.

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys. JPU juga meminta Majelis Hakim mendenda Nikita Mirzani sebesar Rp 2 miliar.

Agenda selanjutnya merupakan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 20 Oktober 2025, lalu duplik dari pihak Nikita Mirzani pada 23 Oktober 2025, dan putusan dari Majelis Hakim untuk kasus ini pada 28 Oktober 2025.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads