Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) untuk kasus dugaan pemerasan dan tindak pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani secara terang-terangan menuding Jaksa Penuntut Umum memiliki kebencian dan dendam pribadi terhadapnya.
Menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepadanya bukanlah cerminan dari fakta persidangan. Dia menyebut itu hasil dari sentimen personal dari Jaksa Penuntut Umum.
Nikita Mirzani membuka pledoinya dengan pernyataan keras, menolak dasar hukum dari tuntutan yang ia hadapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Tudingannya adalah pengakuan adanya ancaman verbal yang ia terima langsung dari salah seorang Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang. Aktris berusia 39 tahun itu menceritakan perdebatan di mana ia merasa diancam karena dianggap melawan.
"'Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya'," ujar Nikita Mirzani menirukan kalimat yang diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, sikap jaksa menunjukkan bahwa proses hukum tidak lagi berjalan di atas rel kebenaran, melainkan didasari oleh kesewenang-wenangan.
Ia merasa perdebatan di persidangan yang seharusnya menjadi pencarian kebenaran, justru diartikan sebagai bentuk perlawanan yang tidak sopan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa," tegasnya.
Dengan adanya dugaan ancaman ini, Nikita Mirzani memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Berdasarkan hal itu, terbukti tuntutan jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang tidak benar, tidak berdasar hukum, sehingga haruslah ditolak oleh Bapak Hakim yang mulia," tutupnya.
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Agenda selanjutnya merupakan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 20 Oktober 2025, lalu duplik dari pihak Nikita Mirzani pada 23 Oktober 2025, dan putusan dari Majelis Hakim untuk kasus ini direncanakan akan dibacakan pada 28 Oktober 2025.
(ahs/pus)











































