Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10). Nikita Mirzani kembali membantah ucapan JPU yang menyebut dirinya menyuruh asisten, Mail, untuk meminta uang kepada Reza Gladys.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Nikita membantah seluruh tudingan JPU yang menyebut dirinya memerintahkan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra untuk meminta uang Rp 5 miliar kepada dr. Reza Gladys.
"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya yang menyuruh Ismail Marzuki untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp 5 miliar kepada Reza merupakan kesimpulan yang bohong," ujar Nikita Mirzani dalam duplik yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita menegaskan, JPU telah mengarang cerita dengan menuding dirinya menyuruh Ismail mengirimkan pesan berisi ancaman kepada Reza. Menurutnya, isi percakapan yang dijadikan bukti oleh JPU berupa pernyataan umum.
Nikita membantah pernyataan jaksa yang menyebut Ia memerintahkan Ismail mengirim gambar nota pembelian produk Salmon DNA atau Glowing Booster Cell Lafisha. Dimana diburamkan tanggalnya kepada Reza Gladys melalui pesan sekali lihat di WhatsApp.
"Bahwa uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh dengan kebohongan," tegasnya.
Nikita yakin dalam persidangan sebelumnya Ismail mengakui tidak pernah menerima perintah darinya untuk mengirimkan pesan kepada Reza.
"Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys. Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri," kata Nikita.
Menanggapi replik jaksa yang menuding dirinya bekerja sama dengan Ismail untuk mengancam Reza Gladys, Nikita kembali menolak keras tudingan tersebut.
"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya bersama-sama dengan Ismail mengirimkan tiga gambar Salmon DNA atau Glowing Booster Cell kepada Reza Gladys dijadikan sebagai alat untuk mengancam merupakan kesimpulan yang bohong," katanya.
Bintang film Comic 8 itu menyebut tidak ada bukti percakapan yang menunjukkan pengiriman gambar nota pembelian dengan jarum suntik seperti yang diklaim JPU.
"Faktanya, di dalam chat aplikasi WhatsApp antara Ismail Marzuki dan Reza Gladys, tidak terdapat adanya jejak riwayat pengiriman gambar nota pembelian e-commerce Salmon DNA yang ada jarum suntiknya," ujar Nikita.
"Sehingga replik jaksa haruslah ditolak," tegasnya.
JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan TPPU bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap dr. Reza Gladys pemilik produk kecantikan Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar menghentikan konten negatif tentang produk Reza.
(fbr/pus)











































