Polda Metro Jaya akan memanggil DJ Panda, terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh aktris Erika Carlina.
Menurut Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, pemanggilan pertama terhadap DJ Panda dijadwalkan pada 15 Oktober 2025.
"Tanggal 15 panggilan pertama," kata Iskandar dalam pesan kepada awak media pada Senin (13/10/2025).
Meski kasusnya sudah dalam tahap penyidikan, status DJ Panda dalam pemanggilan ini adalah sebagai saksi.
Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan Erika Carlina teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Erika menuduh DJ Panda melakukan tindak pidana pengancaman. Dugaan pengancaman ini disebut terjadi di sebuah grup WhatsApp.
Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan beberapa pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, ia juga menggunakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Laporan tersebut dibuat Erika pada 19 Juli 2025.
Simak Video "Video: Erika Carlina Polisikan DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman"
(fbr/wes)