Korban Dugaan Kekerasan Seksual akan Serahkan Bukti Krusial

Korban Dugaan Kekerasan Seksual akan Serahkan Bukti Krusial

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 24 Sep 2026 10:04 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Denny Putra/Tim Infografis)
Foto: Ilustrasi kekerasan seksual (Denny Putra/Tim Infografis)
Jakarta -

Tim kuasa hukum korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto, terus memperkuat langkah hukum di Polda Metro Jaya. Pihak pelapor bersiap menyerahkan serangkaian barang bukti krusial sembari menanti keluarnya hasil visum.

Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, menyatakan seluruh alat bukti yang disiapkan timnya sangat penting untuk mengungkap peristiwa di kelab malam tersebut. Meski begitu, rincian bukti belum dapat diungkapkan.

"Bagi kami semua alat bukti yang kami ajukan, semua krusial. Terkait apa barang bukti yang kami ajukan, karena sifat proses penegakan hukum dalam TPKS ini tertutup, tidak bisa kami sampaikan secara detail," kata Nathaniel Hutagaol di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menanggapi kabar mengenai penyerahan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, Nathaniel Hutagaol menegaskan, pihaknya tidak hanya terpaku pada satu benda material tersebut. Pihak pelapor telah mengumpulkan sejumlah bukti lain guna memperkuat berkas perkara di kepolisian.

"Mungkin bukan hanya pakaian, ada lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya krusial," ucap Nathaniel Hutagaol.

Terkait visum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil medis tersebut kepada tim kedokteran forensik rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak berwenang.

"Terkait hal itu merupakan wewenang kedokteran. Apalagi tindak pidana TPKS, dokter tentu tahu bagian mana yang harus divisum," tuturnya.

Rekan sesama kuasa hukum korban, Thulus Pardosi, menambahkan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum medis serta asesmen psikologis yang dijalani kliennya di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau informasi ke kita, baik dari hasil asesmen dari LPSK maupun visum dari Polda Metro Jaya, belum ada keluar hasilnya sampai ke kita," ucap Thulus Pardosi.

Perkara ini bermula dari peristiwa di sebuah ruang privat tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.

Seorang perempuan berinisial ANW, melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pihak Betrand Peto bersama kuasa hukumnya, telah membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Insiden tersebut juga memicu aksi saling lapor setelah rekan Betrand Peto, Bebby Hatami, melaporkan balik pihak korban atas dugaan penganiayaan.



(ahs/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads