Pakai Aplikasi Zangi Sebarkan Narkoba, Ammar Zoni Pegang HP di Penjara?

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 09 Okt 2025 16:18 WIB
Ammar Zoni kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Foto: dok. Istimewa Tangkapan Layar
Jakarta -

Kasus narkoba kembali menjerat mantan pesinetron Ammar Zoni. Kali ini, ia diduga menjadi otak peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), tempat dirinya tengah menjalani hukuman penjara.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkap bahwa Ammar bersama lima orang lainnya berkomunikasi lewat aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan aparat.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Aplikasi Zangi dikenal sebagai platform pengiriman pesan privat yang tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi. Mengutip laman Zangi.com, aplikasi ini menawarkan tingkat keamanan tinggi dengan enkripsi end-to-end, sehingga pesan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

Dalam kasus ini, Ammar tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar menerima narkoba dari seseorang di luar rutan, lalu menyalurkannya ke para napi lain untuk diedarkan di dalam lapas.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," lanjutnya.

Kegiatan ilegal ini akhirnya terungkap setelah petugas rutan mencurigai gelagat para tersangka. Hasil penggeledahan menemukan sabu, ganja, dan barang bukti lainnya di kamar mereka.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

Atas perbuatannya, Ammar dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ini keempat kalinya Ammar Zoni tersangkut perkara narkoba. Sebelumnya, pada Desember 2023, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Saksikan Live DetikSore:



Simak Video "Video: Ammar Zoni Usai Diperiksa karena Edarkan Narkoba di Rutan Salemba"

(nu2/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork