JPU Sebut Nikita Mirzani Tak Sopan di Sidang

JPU Sebut Nikita Mirzani Tak Sopan di Sidang

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 09 Okt 2025 14:24 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Nikita.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdapat sejumlah faktor yang membuat hukuman terhadap Nikita Mirzani layak diperberat. Ia menyebut aktris berusia 39 tahun itu, bersikap tidak sopa selama persidangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan satu hal yang dianggap meringankan bagi Nikita Mirzani. Ia menyebut faktor tanggungan keluarga sebagai pertimbangan kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Jaksa Penuntut Umum, akhirnya membacakan tuntutan yang cukup berat untuk Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Lihat Video 'Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Reza Gladys':

(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads