Menjelang agenda sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani menunjukkan sikap optimis. Tim kuasa hukum menegaskan aktris berusia 39 tahun itu siap menghadapi proses hukum.
Kesiapan ini disebut sebagai bentuk kepercayaan diri dari Nikita Mirzani terhadap kebenaran yang ia pegang. Ia merasa yakin selama proses hukum berjalan, tidak ada bukti yang bisa membuktikan dirinya bersalah.
"Nikita sangat siap karena Nikita itu merasa tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana yang dituduhkan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Usman Lawara menyebut pihaknya memiliki keyakinan kuat Nikita Mirzani layak mendapatkan vonis bebas dari semua dakwaan.
"Kami juga sebagai tim penasihat hukum dalam kasus pidana ini, mempunyai keyakinan yang besar bahwa kemudian Nikita itu harus bebas, gitu," tegas Usman Lawara.
Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan. Hal-hal yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga pernyataan pelapor, semakin memperkuat posisi hukum Nikita Mirzani gak bersalah.
Baca juga: Nikita Mirzani Terima Panggilan KPK |
"Semua rangkaian proses hukum ini sudah terjadi, sampailah kami kepada tahap kesimpulan bahwa Nikita ini harus bebas," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak Video "Video: Saat Nikita Mirzani Bentak JPU di Persidangan"
(ahs/pus)