Kasus Erika Carlina dengan DJ Panda kembali mencuat. Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh bintang film Pabrik Gula itu terhadap pria bernama asli Giovanni Surya tersebut.
Saat ini, laporan tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).
Iskandarsyah juga menyampaikan bahwa DJ Panda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada pekan depan.
"Minggu depan pemeriksaannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap DJ Panda akan dilakukan pada hari Rabu.
"Hari Rabu," tuturnya.
Laporan Erika Carlina sendiri teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh DJ Panda dengan menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta/atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Simak Video "Video: Erika Carlina Polisikan DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman"
(fbr/mau)