Influencer dan pengusaha muda Taqy Malik, terseret masalah sengketa tanah. Dia disebut abai membayar Rp 6 miliar dari total sekitar 9 miliar untuk 8 kavling tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Bogor, pemilik nama lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik itu, digugat dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir dengan perkara wanprestasi pada 31 Januari 2024.
Gugatan itu meminta agar, Majelis Hakim menyatakan Tergugat adalah pembeli yang beritikad buruk dan wanprestasi terhadap Akta PJB No.5 Tanggal 17 Juni 2022. Penggugat meminta Hakim, menyatakan batal kesepakatan Jual Beli atas seluruh bidang tanah milik Penggugat dengan harga Rp 9 miliar.
Ini adalah sengketa perdata jual beli pribadi bukan sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah. Taqy Malik baru membayar sekitar Rp 2,2 miliar dari Rp 9 miliar.
Gugatan terhadap Taqy Malik di Pengadilan Negeri Bogor diputus pada 25 Juli 2024 dan tercatat dalam Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr, dengan hasil tergugat (Taqy Malik) wanprestasi, perjanjian dibatalkan, pengosongan, dan pengembalian seluruh lahan kecuali terhadap satu unit rumah yang merupakan rumah tinggal yang bersangkutan.
Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG pada 10 Oktober 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah tersebut. Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 pada 22 Mei 2025, menolak kasasi Tergugat (Taqy Malik). Maka putusan ini telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, mengatakan pengadilan secara adil menghitung nilai uang yang sudah dibayarkan oleh Taqy, yaitu sebesar Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut setara dengan, nilai kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati Taqy dan keluarga. Untuk tujuh kavling lainnya, termasuk yang telah dibangun masjid, pengadilan memerintahkan untuk segera dikosongkan.
"Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah," kata Fani Daulay di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).
Mantan menantu Sunan Kalijaga itu mengaku siap mengosongkan tanah, termasuk yang sudah didirikan masjid, seperti yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
"Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa, saya sebagai warga negara yang baik, ya saya siap menerima konsekuensinya," ujar Taqy Malik.
Dituduh Salahgunakan Dana Umat
Ini adalah sengketa perdata jual beli pribadi bukan sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah. Tuduhan menggunakan dana yayasan untuk membeli lahan tersebut dikatakan Taqy Malik benar.
"Perikatan jual beli itu tanggal 17 Juni 2022. Sementara akta pendirian Yayasan Malikal Mulki itu pada tanggal 28 Februari 2023. Logika dasarnya, bagaimana seorang Taqiyuddin Malik mengambil uang Yayasan Malikal Mulki yang belum berdiri?" kata kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).
Sebelumnya, ramai di media sosial soal Taqy Malik membuat Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling kosong dari tanah yang sedang disengketakan.
Kemudian, hal ini makin jadi sorotan ketika Taqy Malik disebut menggalang donasi sebesar Rp 6 miliar melalui Instagram. Penggalangan donasi dinamakan 'menyelamatkan masjid'.
Alhasil pemilik bisnis Taqychan Group itu dituduh menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi.
Taqy Malik menilai kabar yang beredar di media sosial sangat merugikan dan mengarah pada fitnah. Ia menegaskan semua tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya pastikan bahwasannya itu fitnah!" tegas Taqy Malik.
Ia menyebut total dana yang terkumpul dari program G30K mencapai Rp 492 juta, dan seluruhnya dipergunakan untuk tujuan sosial, yakni penyelamatan masjid.
"Mutasi ini gak bisa dibohongi ya. Kan seakan-akan saya di dalam pergerakan terakhir ini saya dibilang menggelapkan uang gitu loh. Kan keji banget fitnahnya," bebernya.
Simak Video "Video: Kronologi Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty"
(pus/wes)