Taqy Malik mengatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung untuk mengosongkan tanah sengketa. Padahal di atas tanah sengketa itu sudah berdiri Masjid Malikal Mulki yang dibangun.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, kreator konten dan influencer itu mengatakan akan mengikuti hasil putusan pengadilan.
"Saya Insyaallah akan mengikuti putusan itu secara baik sebagai warga negara yang baik," kata Taqy Malik dalam video yang dia unggah ke Instagramnya dilihat Sabtu (11/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan suami Salmafina Sunan itu hari ini terbuka mengajak penjual tanah dan siapa saja yang mau melihat langsung dirinya menyerahkan serta mengosongkan lahan sengketa itu sesuai dengan putusan pengadilan. Penyerahan dan pengosongan lahan itu akan Taqy Malik lakukan pada hari ini sekitar pukul 3 sore.
"Kita sama-sama menyelesaikan ini dengan cara yang baik dan mudah-mudahan insyaallah kita selesaikan dengan cara yang Allah ridai," ucapnya.
Taqy Malik mengaku ikhlas apabila Masjid Malikal Mulki itu keberadaannya hanya sampai di sini.
"Saya ikhlas kalau memang ternyata perjuangan Malikal Mulki berhenti sampai sini, tidak masalah. Berarti belum takdirnya, tapi saya yakin insyaallah akan lahir, tumbuh Malikal Mulki yang lain, ribuan, bahkan lebih daripada itu di pelosok-pelosok negeri ini insyaallah agar semakin banyak anak muda yang balik kepada Allah SWT," harap Taqy Malik.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Bogor, pemilik nama lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik itu, digugat dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir dengan perkara wanprestasi pada 31 Januari 2024.
Gugatan itu meminta agar Majelis Hakim menyatakan Tergugat adalah pembeli yang beritikad buruk dan wanprestasi terhadap Akta PJB No.5 Tanggal 17 Juni 2022. Penggugat meminta Hakim, menyatakan batal kesepakatan Jual Beli atas seluruh bidang tanah milik Penggugat dengan harga Rp 9 miliar.
Ini adalah sengketa perdata jual beli pribadi bukan sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah. Taqy Malik baru membayar sekitar Rp 2,2 miliar dari Rp 9 miliar.
Gugatan terhadap Taqy Malik di Pengadilan Negeri Bogor diputus pada 25 Juli 2024 dan tercatat dalam Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr, dengan hasil tergugat (Taqy Malik) wanprestasi, perjanjian dibatalkan, pengosongan, dan pengembalian seluruh lahan kecuali terhadap satu unit rumah yang merupakan rumah tinggal yang bersangkutan.
Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG pada 10 Oktober 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah tersebut. Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 pada 22 Mei 2025, menolak kasasi Tergugat (Taqy Malik). Maka putusan ini telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(pus/tia)