Jonathan Frizzy Menangis Bacakan Pledoi atas Kasus Vape

Jonathan Frizzy Menangis Bacakan Pledoi atas Kasus Vape

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 01 Okt 2025 16:50 WIB
Jonathan Frizzy di PN Tangerang
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy, sedang menghadapi masa sulit dalam hidupnya, setelah dituntut hukuman 1 tahun penjara terkait kasus dugaan vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, ia membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan penuh penyesalan.

Aktor berusia 44 tahun itu mengaku, tidak pernah menyangka akan berada dalam posisi sebagai terdakwa. Ia merasa peristiwa ini telah merusak nama baik yang selama ini dibangun dengan susah payah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Majelis Hakim yang mulia, seumur hidup saya, gak pernah terpikirkan dalam hidup saya, saya akan berada di titik ini duduk sebagai terdakwa dan dituntut pidana dalam hidup saya. Nama baik yang telah saya bangun seumur hidup, seperti hancur akibat peristiwa ini," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (1/10/2025).

Ia kemudian menjelaskan semua ini bermula dari niatnya untuk membantu seorang teman. Namun, keterbatasan pengetahuannya tentang obat keras membuatnya, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

"Saya mengakui, karena niat baik saya membantu teman dengan keterbatasan pengetahuan tentang obat keras yang ada di Indonesia, membuat saya sekarang jadi pesakitan dan harus membela keselamatan saya sendiri bersama tim pengacara hukum saya," tutur Jonathan Frizzy.

Tak hanya kepada majelis hakim, Jonathan Frizzy, juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia. Ia berharap kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi orang lain yang terjerat perkara serupa.

"Kepada masyarakat Indonesia, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Biarlah saya, biarlah saya kiranya menjadi satu-satunya contoh dan yang terakhir dalam perkara vape atau obat keras ini. Karena vape ini benar-benar ada di masyarakat, tidak kasat mata, namun ancaman hukumannya nyata," ucap Jonathan Frizzy.

Sambil meneteskan air mata, Jonathan Frizzy, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia ingin segera kembali ke rumah untuk bertemu keluarga dan anak-anaknya.

"Majelis Hakim yang mulia, saya memohon izinkan saya untuk secepatnya bisa kembali ke rumah dan bertemu dengan anak-anak saya dan juga keluarga saya. Berikan saya hukuman seringan-ringannya karena ketidaktahuan saya ini," harap Jonathan Frizzy.

Dalam pledoi yang disampaikan, pasangan Ririn Dwi Ariyanti itu, juga mengaku sangat menyesali apa yang telah terjadi. Ia menyebut peristiwa ini sebagai titik terburuk dalam hidupnya.

"Ini momen terburuk dalam hidup saya dan saya sangat menyesal," ujar Jonathan Frizzy.

Aktor sinetron tersebut menutup pledoinya dengan menyerahkan semua kepada Tuhan. Ia berjanji akan memperbaiki diri setelah melewati masa sulit ini.

"Hanya Tuhan tempat saya mengadu sekarang. Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga dan saya berjanji saya akhir setelah ini saya menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya.

Putusan untuk kasus yang menyeret Jonathan Frizzy sebagai terdakwa ini akan dibacakan oleh majelis hakim pada 15 Oktober 2025.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads