Vadel Badjideh akan menghadapi putusan kasus asusila yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel dilaporkan ibunda LM, Nikita Mirzani, atas tuduhan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, yang saat itu masih di bawah umur.
Saat tiba di pengadilan, Vadel terlihat tenang dan siap menghadapi putusan yang akan dijatuhkan.
"Siap, selalu siap. Siap apa pun putusannya siap," ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Vadel Badjideh juga menyerahkan segala sesuatunya kepada Tuhan. Ia hanya berdoa agar diberikan keputusan terbaik.
"Ya kita serahin aja ke Tuhan. Doa, doa," kata Vadel.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita melaporkan Vadel dengan tuduhan kejahatan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Bila terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video Tak Puas dengan Hasil Replik, Vadel Badjideh Bakal Ajukan Duplik"
(fbr/wes)