Penyanyi Chikita Meidy mendapat 'kejutan' di tengah proses cerainya dengan Indra Adhitya. Indra Adhitya mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap dirinya.
"Tadi sudah sidang ketujuh dan aku baru dibagikan tadi yang namanya rekonvensi. Surprise ya hari ini. Jadi dia menggugat saya Rp 938.802.799 dan dalam konvensi dia menghukum saya untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini," kata Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, kemarin.
Chikita Meidy mengklaim justru mahar yang diminta sudah diambil tanpa izin. Chikita Meidy memberikan penjelasan yang bertolak belakang dengan pernyataan dari pihak Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bilang ke pengacaranya lewat bukti rekonvensi ini, bahwa dia sudah sepakat sama saya menjual maskawin. Padahal kan faktanya mahar saya yang dicuri tanpa izin," ujar Chikita, sambil menunjukkan bukti video yang pernah diunggah di media sosial.
"Jadi, saya disuruh bayar Indra Rp 938 juta kawan-kawan, yang di mana dia debitur dan ketika bayar rumah dia meminta tolong saya untuk dibantu bayar rumah. Jadi itu uang saya, terus sekarang saya diminta bayar balik ke dia," kata Chikita Meidy.
Dalam unggahan Instagram Story pribadinya dilihat pada Rabu (1/10), Chikita Meidy menunjukkan bunyi gugatan rekonvensi dari Indra.
Terdapat tiga poin dalam pokok perkara rekonvensi yang dilayangkan Indra. Pertama, mengabulkan gugatan Pemohon Rekonvensi (Indra) untuk seluruhnya. Kedua, menghukum Termohon Rekonvensi mengembalikan uang mahar, berupa logam mulia dan berlian dengan jumlah total 30 gram kepada Pemohon sekaligus.
Pada poin nomor tiga, Indra meminta Chikita sebagai Termohon mengembalikan uang muka rumah sebesar Rp 410.422.200 ditambah angsuran pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sudah terbayar sebanyak 41 kali angsuran dengan total Rp 528.360.399.
(pus/Dep)