Aktris Nikita Mirzani mengungkapkan dirinya mengalami kerugian besar setelah dilaporkan Reza Gladys dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya ditahan dan harus kehilangan banyak pekerjaan.
Akibat laporan itu, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dijalani batal terealisasi.
"Kalau rugi, pasti rugi, kan udah tujuh bulan. Harusnya film Kang Mak X Nenek Gayung kan harusnya aku pemeran utama, karena ditahan jadi gak," kata Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Tak hanya itu saja, Nikita juga kehilangan kesempatan membintangi proyek lain hingga membuat kerugian yang dialaminya semakin besar.
"Comic 8 harusnya aku juga main, ternyata gak karena masih ditahan," bebernya.
Saat ditanya berapa nominal kerugiannya, Nikita Mirzani mengaku sulit menghitungnya. Apalagi selama ditahan ia tak dapat bertemu dengan anak-anaknya.
"Wah, kalau miliar gak tahu deh, apalagi anak kan. Anak udah gak ternilai harganya," pungkasnya
Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani tidak sendiri. Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai pihak penggugat yang tercatat secara resmi.
Nama dr. Reza Gladys Prettyanisari bersama suaminya, dr. Attaubah Mufid, muncul sebagai pihak tergugat. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.
Tak hanya menuntut ganti rugi dalam bentuk uang, Nikita Mirzani juga meminta agar dilakukan penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Total nilai gugatan yang diajukannya mencapai Rp 114 miliar.
Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025 mendatang. Agenda sidang akan dimulai dengan pemanggilan para penggugat dan tergugat ke persidangan.
Simak Video "Video: Saat Nikita Mirzani Bentak JPU di Persidangan"
(ahs/pus)