Aktris Nikita Mirzani kembali membuat langkah hukum mengejutkan terkait kasus yang melibatkan dokter Reza Gladys. Ia mengajukan gugatan perdata dengan nilai fantastis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditanya soal nilai gugatan, Nikita Mirzani berseloroh kalau ia akan meningkatkan lagi nilai gugatannya.
"Terlalu kecil ya (gugatan Rp114 M)? Gue tambahin dah, Rp 500 M," kata Nikita Mirzani berseloroh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani menegaskan langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Ia mengaku sudah banyak kehilangan akibat persoalan tersebut, mulai dari waktu hingga pekerjaannya.
"Karena gue udah rugi banyak. Udah rugi waktu, rugi pekerjaan, rugi anak," beber Nikita Mirzani.
Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani tidak sendiri. Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai pihak penggugat yang tercatat secara resmi.
Nama dokter Reza Gladys Prettyanisari bersama suaminya, dokter Attaubah Mufid, muncul sebagai pihak tergugat. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.
Tak hanya menuntut ganti rugi dalam bentuk uang, Nikita Mirzani juga meminta agar dilakukan penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Total nilai gugatan yang diajukannya mencapai Rp114 miliar.
Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025 mendatang. Agenda sidang akan dimulai dengan pemanggilan para penggugat dan tergugat ke persidangan.
(ahs/pus)