Aktris Nikita Mirzani dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelumnya menyampaikan keluhan kesehatan yang dialaminya kepada majelis hakim. Ia mengaku tidak dalam kondisi prima karena sakit gigi yang membuatnya kesulitan mengikuti proses persidangan.
Kini, aktris berusia 39 tahun itu mengaku sudah dalam kondisi baik untuk mengikuti sidang lanjutan.
"Baik, veneer aku pecah yang belakang. Sudah (ada tindakan dari dokter)," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan tetap membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Mereka menyebut rekomendasi dari dokter menekankan pentingnya tindakan cepat agar tidak menimbulkan masalah yang lebih serius.
"Terdakwa memerlukan tindakan cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari terhitung sejak kemarin karena terdapat implan yang pecah," tutur tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Jika tidak segera ditangani, infeksi bisa menyebar dan mengancam kesehatan ibu tiga anak tersebut.
"Kalau itu kemudian dibiarkan akan mengakibatkan infeksi itu bisa menyebar ke mana-mana," beber tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Mereka juga menjelaskan fisioterapi menjadi bagian dari penanganan medis yang dibutuhkan. Apabila tidak dilakukan sesuai jadwal, dampaknya bisa menjalar hingga ke organ vital.
"Kalau nanti tidak dilakukan, aliran sarafnya itu langsung ke jantung sama otak," terang tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan potensi bahaya lebih lanjut jika terapi tidak dijalani. Operasi bisa menjadi opsi terakhir bila kondisi kesehatan Nikita Mirzani semakin memburuk.
"Kalau ini tidak diterapi, dalam waktu enam minggu, dalam waktu enam minggu ini akan mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan akan dilakukan operasi," jelas tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan pihaknya akan memberikan izin dengan syarat administrasi dan hasil pemeriksaan medis dilengkapi.
"Majelis akan memberikan izin manakala formalitas surat-surat memang sudah disampaikan," ujar Hakim Ketua, Kairul Saleh.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/mau)