Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Ini Pertimbangannya

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Ini Pertimbangannya

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 03 Sep 2025 16:37 WIB
Fachri Albar berbaju tahanan. (Rizky/detikcom)
Foto: Fachri Albar berbaju tahanan. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Fachri Albar dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Fachri Albar divonis rehabilitasi.

Dalam sidang, hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian menetapkan hukuman berupa rehabilitasi, bukan pidana penjara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan riwayat Fachri Albar.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan vonis. Salah satu faktor memberatkan adalah karena mantan suami Renata Kusmanto itu pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

Sementara itu, yang meringankan adalah sikap Fachri Albar yang mengakui perbuatannya serta perannya sebagai tulang punggung keluarga. Pertimbangan ini turut menjadi alasan dijatuhkannya vonis rehabilitasi.

Keputusan tersebut selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, jaksa memang menuntut Fachri untuk menjalani rehabilitasi enam bulan.

Fachri Albar bukan pertama kali berhadapan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Pada 2007, namanya sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang setelah ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat dalam kamarnya saat penangkapan Ahmad Albar. Ia menyerahkan diri ke BNN, tapi tak ditahan karena tak terbukti sebagai pemakai.

Pada Februari 2018, ia ditangkap di kediamannya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Saat itu, polisi menemukan beberapa jenis narkotika termasuk ganja, sabu, dan alprazolam. Dalam kasus ini, Fachri divonis menjalani rehabilitasi 7 bulan.

Untuk ketiga kalinya, bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus serupa pada 20 April 2025.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads