Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan atas Kasus Narkoba

Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan atas Kasus Narkoba

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 28 Agu 2025 06:34 WIB
Fachri Albar berbaju tahanan
Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan atas Kasus Narkoba. (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang terkait kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar.

Berdasarkan penelusuran detikcom, sidang perdana untuk perkara ini tercatat berlangsung pada 13 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.

Dalam persidangan terbaru pada 27 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap anak musisi Ahmad Albar tersebut. Fachri Albar disebut terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Fachri Albar alias Ai Bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," kata Jaksa Penuntut Umum berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip detikcom, Kamis (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar mantan suami Renata Kusmanto itu untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini dipandang sebagai bentuk penanganan yang lebih tepat dibanding hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Agenda persidangan berikutnya akan digelar pada 3 September 2025 mendatang. Dalam sidang tersebut, bintang film Pengabdi Setan itu dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Fachri Albar bukan pertama kali berhadapan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada 2007, namanya sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang setelah ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Tak lama berselang, ia menyerahkan diri ke BNN.

Pada Februari 2018, ia pernah ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Saat itu, polisi menemukan beberapa jenis narkotika termasuk ganja, sabu, dan alprazolam. Dalam kasus 2018 tersebut, Fachri divonis menjalani rehabilitasi 7 bulan.

Terbaru pada 20 April 2025, ia kembali ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus serupa.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads