Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus vape berisi obat keras dengan zat etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai terdakwa. Selain Jonathan Frizzy, ada Erna, Bahrun, dan Evan sebagai terdakwa lain dalam kasus ini.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yaitu Megel selaku sopir Ijonk, serta Fitriani yang merupakan asisten rumah tangganya.
Dalam sidang, sopir Jonathan Frizzy mengaku diperintah oleh Erna untuk menjemput Bahrun yang membawa paket berisikan vape yang diduga mengandung obat keras.
"Dia (sopir) itu mengantar Ijonk ke bandara, setelah itu dia diminta oleh Erna untuk menjemput saudara Bahrun untuk diantar ke rumahnya Ijonk," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, kesaksian dari sopir juga mengungkapkan kalau yang memerintahkannya bukanlah Jonathan Frizzy, melainkan Erna.
"Dari keterangan saksi tadi, memang Bahrun itu Erna yang memerintahkan, belum kelihatan pengetahuan Ijonk melihat isi dari cartridge itu," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Sementara itu, Fitriani yang juga menjadi saksi menyebut dirinya pernah menerima paket. Namun, perintah pemisahan paket justru datang dari Erna, bukan dari Jonathan Frizzy.
"Dia menerima paket dan dia diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan 4 di box lain, yang satu paket tetap ada di rumah Ijonk," tutur Andreas Nahot Silitonga.
Dari kesaksian kedua saksi tersebut, hingga kini belum ditemukan bukti kalau Jonathan Frizzy mengetahui isi sebenarnya dari paket vape tersebut.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Andreas Nahot Silitonga menambahkan jika benar terbukti Jonathan Frizzy mengetahui kandungan tersebut, barulah kliennya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (Vape itu ada kandungan zat etomidate) ya dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Hingga sidang kali ini, belum ada saksi yang bisa memastikan hal tersebut.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada gak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya karena sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas pelanggaran tersebut, ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun atau denda.
Simak Video "Video: Mengenal Kegunaan dan Efek Obat Keras Etomidate"
(ahs/pus)