Jonathan Frizzy Klaim Hanya Terima Vape dan Tak Tahu Isi Kandungan

Jonathan Frizzy Klaim Hanya Terima Vape dan Tak Tahu Isi Kandungan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 13 Agu 2025 20:27 WIB
Jonathan Frizzy  di PN Tangerang.
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, kembali menjalani persidangan lanjutan terkait kasus dugaan vape mengandung obat keras etomidate.

Sidang itu di Pengadilan Negeri Tangerang, yang beragendakan mendengarkan kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu, Jonathan Frizzy, dalam tanggapannya pada kesaksian para saksi mengklaim hanya menerima sebagian kecil dari total barang yang disebutkan.

"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya gak tahu isinya apa," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Meski terjerat kasus ini, mantan suami Dhena Devanka itu menegaskan, sikapnya untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apa pun informasinya nanti sama pengacara," tutur Jonathan Frizzy.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan fokus utama dalam persidangan ini adalah membuktikan sejauh mana kliennya mengetahui kandungan barang yang diterima.

"Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah, bagaimana sebenarnya saudara Ijonk ini, patut diduga ya mengetahui bahwa barang itu sebenarnya mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.

Kuasa hukum juga menyoroti, keterangan polisi mengenai komunikasi di grup WhatsApp antara para terdakwa yang tak pernah sekalipun menyebut soal obat keras atau kode apa pun.

"Di dalam grup WA-nya, tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," jelasnya.

Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menegaskan, kandungan zat dalam barang tersebut memang sulit dideteksi tanpa pemeriksaan khusus.

"Yang datang itu barang di dalam sebuah kemasan dan di dalam kemasannya pun sebenarnya tidak ada tulisannya kandungannya itu mengandung etomidate," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads