Respons Pihak Jonathan Frizzy Disebut Aktor Utama Kasus Obat Keras

Respons Pihak Jonathan Frizzy Disebut Aktor Utama Kasus Obat Keras

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 13 Agu 2025 20:02 WIB
Jonathan Frizzy  di PN Tangerang.
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Kasus dugaan vape mengandung obat keras yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebut Jonathan Frizzy merupakan salah satu aktor di balik kasus tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan, tudingan kliennya sebagai aktor utama tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pada saat saksi menyatakan bahwa Ijonk adalah aktor utama, dia sudah membenarkan bahwa itu adalah kesimpulan. Nah kesimpulan itu dalam sebuah proses dalam pengadilan itu nilainya 0," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).

Kuasa hukum juga menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan pertimbangan kepada majelis hakim.

"Biarlah, nanti majelis hakim yang memberikan pandangan atau kesimpulan apalagi pertimbangannya," tutur Andreas Nahot Silitonga.

Lebih lanjut Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian, perintah terkait barang tersebut bukan berasal dari Jonathan Frizzy.

"Sejauh ini saksi dari polisi menyatakan, perintah itu adalah Erna, dan Erna itu diperintah oleh Evan (para terdakwa lainnya)," bebernya.

Ia juga membantah, adanya bukti komunikasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Ijonk dalam mengetahui isi barang tersebut.

"Perlu saya sampaikan, kembali tidak ada sama sekali, kode yang menyatakan bahwa ini barang adalah atau leader sehingga Ijonk patut diduga mengetahui isinya,"pungkasnya.

Sebelumnya, saksi Toni Sagala membeberkan adanya grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Grup ini disebut khusus dibuat untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Ia juga menegaskan dalam perencanaan dan pengiriman, ada dua sosok yang menjadi aktor utama.

"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu, memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," ujar Toni Sagala di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8).

Menurutnya, isi percakapan di grup menunjukkan pembagian peran yang jelas di antara para anggota.

"Dari yang saya baca dari komunikasi di grup WhatsApp tersebut, itu menunjukkan posisi, posisi dalam arti siapa yang bosnya," terang Toni Sagala.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads