Hal Ini yang Bikin Lesti Kejora Lolos dari Jerat Pidana Laporan Yoni Dores

Hal Ini yang Bikin Lesti Kejora Lolos dari Jerat Pidana Laporan Yoni Dores

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 06 Mar 2026 07:20 WIB
Lesti Kejora
Lesti Kejora lepas dari jerat hukum dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores. Foto: Instagram @lestikejora
Jakarta -

Pedangdut Lesti Kejora akhirnya bisa bernapas lega setelah laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan keputusan penghentian kasus ini diambil secara matang, setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan dua orang ahli hukum.

"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari tahun 2026 yang lalu, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," kata Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di balik penampilan Lesti Kejora saat menyanyikan lagu Arjuna Buaya ciptaan Yoni Dores. Polisi membeberkan istri Rizky Billar itu berstatus terikat kontrak kerja dengan sebuah pihak Penyelenggara Acara.

ADVERTISEMENT

"Penyidik kemudian mengumpulkan fakta-fakta, memanggil sejumlah saksi, tujuh saksi tadi dan juga ahli, dan menemukan fakta bahwa pada proses ini, saudari LK terlapor melakukan kerja sama dengan penyelenggara," tutur Andaru Rahutomo.

Pihak kepolisian juga menegaskan video penampilan tersebut diunggah di akun YouTube pihak lain, bukan milik Lesti Kejora secara pribadi. Hal ini memperkuat posisi pedangdut asal Cianjur itu murni sebagai pengisi acara.

"Nah, penyelenggara itu kemudian membuat sebuah pertunjukan yang menggunakan ciptaan daripada pelapor kemudian dinyanyikan oleh saudari LK yang akhirnya diunggah di platform YouTube yang bukan dimiliki oleh saudari LK, ya," terangnya.

Dalam kontrak kerja antara Lesti Kejora dan pihak penyelenggara, terdapat klausul perjanjian yang menyatakan segala urusan royalti hak cipta lagu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara, bukan penyanyi.

"Nah, dalam kesepakatan penyelenggaraan sebuah pertunjukan itu, ada sebuah perjanjian di mana saudari LK menyerahkan dan sepakati bahwa penyelenggara lah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika musisi Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 lalu. Lesti Kejora dituding melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tuduhan ini dilayangkan setelah Lesti Kejora dinilai menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores, salah satunya hits berjudul Arjuna Buaya, tanpa izin dalam sebuah pertunjukan yang kemudian ditayangkan di platform YouTube.

Pihak Yoni Dores merasa dirugikan secara ekonomi dan moral karena karya intelektualnya digunakan untuk pertunjukan komersial tanpa adanya penyelesaian royalti.

Laporan ini sempat membuat heboh publik dan menjadikan Lesti harus berurusan dengan pihak berwajib. Namun, setelah proses penyelidikan panjang, terbukti Lesti Kejora selaku penampil telah menyerahkan urusan pembayaran royalti kepada pihak penyelenggara acara sesuai dengan kontrak kerja, sehingga ia terbebas dari jerat pidana.

Mengingat tidak ditemukannya unsur pidana dari pihak Lesti Kejora, Polda Metro Jaya resmi menutup kasus ini pada 29 Januari 2026.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads