JPU Tolak Penyesalan dan Pembelaannya, Fariz RM Berharap Tetap Direhabilitasi

JPU Tolak Penyesalan dan Pembelaannya, Fariz RM Berharap Tetap Direhabilitasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 14 Agu 2025 18:01 WIB
Fariz RM setelah sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Fariz RM setelah sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Fariz RM harus berbesar hati menerima kenyataan JPU menolak pledoinya. JPU meragukan pembelaan dan penyesalan Fariz RM soal penggunaan narkoba.

Hari ini sidang Fariz RM juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda hari ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang diajukan oleh Fariz RM.

Indah Puspitarani sebagai Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan terdakwa tidak meyakinkan. Dia melihat kasus ini sudah berulang kali menjerat pelantun Sakura tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika," kata Indah Puspitarani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Fariz RM.

"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata mata hanya asumsi belaka," tegasnya.

Usai persidangan, Fariz RM menyampaikan harapannya agar tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.

"Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang," tutur Fariz RM.

Meskipun replik jaksa terkesan keras, penyanyi berusia 66 tahun itu mengaku tetap tenang. Fariz RM melihat masih ada waktu sebelum vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Tidak kecewalah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," ujarnya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pendapat dengan jaksa hanyalah masalah penafsiran.

"Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang gak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa," terang Deolipa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta dalam kasus narkoba kali ini.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads