Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya Rehabilitasi

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya Rehabilitasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 05 Agu 2025 07:58 WIB
fariz rm
Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Musisi senior Fariz RM harus menghadapi tuntutan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut.

"Dari awal kita sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan," kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tuntutan tersebut tak mempertimbangkan Fariz RM adalah seorang pengguna, bukan pengedar.

ADVERTISEMENT

"Kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban," tutur Deolipa.

Ia menilai pengguna narkoba seharusnya mendapat penanganan yang lebih manusiawi, bukan dihukum berat.

"Artinya kan kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak," beber Deolipa.

Deolipa juga mengutip pandangan dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut pengguna adalah korban.

"Apalagi pihak BNN, Kepala BNN sudah menyatakan pengguna itu korban, jangan dihukum," jelasnya.

Menurutnya, rehabilitasi untuk pelantun Sakura itu akan jauh lebih efektif daripada hukuman penjara.

"Dihukum itu gak akan ada efek jera, dia akan tetap kecanduan terus. Tapi kalau dia direhabilitasi, dia akan pulih dari kecanduan tadi dan dia bisa selamat hidupnya," terang Deolipa.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum berencana mengajukan pleidoi dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

"Jadi kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nurani lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Fariz RM dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjut Indah Puspitarani.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor pemberat yaitu karena Fariz RM sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," terang Indah Puspitarani.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi :




(ahs/ass)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads