Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Saya Hormati Prosesnya

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Saya Hormati Prosesnya

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 04 Agu 2025 21:34 WIB
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta -

Musisi Fariz RM memberikan tanggapan usai mendengar tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Meskipun bukan angka hukuman yang ringan, musisi legendaris itu menyatakan sikap untuk tetap mengikuti proses hukum.

"Gak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," kata Fariz RM saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Ia juga menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan, termasuk peran masing-masing pihak dalam sistem peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu," tutur Fariz RM.

Sebagai terdakwa, musisi berusia 66 tahun itu menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani, membacakan tuntutan terhadap Fariz RM. Ia menyebut terdakwa terbukti bersalah dalam perkara narkotika, dan menuntut hukuman pidana serta denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Indah Puspitarani di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan pertimbangan yang menjadi dasar penuntutan.

Beberapa faktor disebut memperberat, namun ada pula yang meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," jelas Indah Puspitarani.

Sementara itu, sikap kooperatif Fariz RM selama proses persidangan menjadi nilai positif di mata jaksa.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," pungkasnya.

(ahs/aay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads