Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 800 Juta atas Kasus Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 800 Juta atas Kasus Narkoba

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 04 Agu 2025 18:51 WIB
Fariz RM hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Fariz RM hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Indah Puspitarani menyatakan Fariz RM telah terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani dalam ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," beber Indah Puspitarani.

ADVERTISEMENT

Tak hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda yang cukup besar untuk pelantun Sakura Itu.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," ujar Puspitarani.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," terang Indah Puspitarani.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan akan mengajukan pledoi pekan depan.

"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan," ucap Deolipa Yumara.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan pada Senin 11 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi dari Fariz RM.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.

Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.

(ahs/aay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads