Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali ditunda. Agenda sidang yang seharusnya digelar untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda karena belum siap.
"Kami belum siap membacakan tuntutan," kata Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Menanggapi hal tersebut tersebut, Hakim Ketua Lusiana Amping memberikan kesempatan tambahan kepada JPU untuk menyiapkan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya. Jadi untuk tuntutan minggu depan, 4 Agustus 2025," ujar Lusiana Samping.
Fariz RM yang hadir langsung dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menanggapi penundaan ini dengan tenang dan penuh kepasrahan.
"Saya ikutin saja prosedur. Saya ikutin saja prosedur. Ya mungkin, tapi mau diapain lagi. Asal semuanya untuk hasil yang baik," ucap Fariz RM setelah sidang.
Pelantun Sakura itu juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Saya percaya proses hukum yang berlaku. Saya percaya pada hukum di negeri ini berlaku dan saya sebagai warga negara yang baik, ya. Saya akan ikuti saja. Terima kasih banyak," pungkasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.
(ahs/mau)