Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Buat Surat Terbuka

Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Buat Surat Terbuka

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 15 Mar 2026 11:43 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Kasasi Nikita Mirzani soal kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi dan memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi memvonis Nikita Mirzani 6 tahun penjara.

Nikita Mirzani dipenjara terkait laporan dokter Reza Gladys. Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani melakukan pengancaman dan meminta uang Rp 4 miliar demi memberikan review bagus terkait ulasan skincare.

"3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati," bukyi keterangan yang diputuskan oleh MA pada Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung, Nikita Mirzani membuat surat terbuka yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya.

"SURAT TERBUKA: MENCARI KEADILAN DI TENGAH KEJANGGALAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA

ADVERTISEMENT

Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung & Jaksa Agung RI
Para Pimpinan Komisi Yudisial

Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?

β€’ Manipulasi Pasal Tanpa Prosedur: Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?

β€’ Ironi TPPU & Pengabaian Saksi Ahli: Saksi ahli secara gamblang menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kerjasama yang SAH. Jika ini dianggap TPPU, mengapa pihak pemberi dana tidak diproses? Mengapa hanya Nikita yang dikriminalisasi? Apakah alat bukti dari pihak terdakwa sengaja diabaikan agar pengadilan ini hanya menjadi sebuah kamuflase?

β€’ Kecepatan Kasasi yang Tidak Wajar: Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam? Ataukah ini putusan yang sudah disiapkan sebelumnya?

β€’ Ketimpangan Vonis yang Melukai Keadilan:

β€’ Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis 6 tahun penjara & denda 1 Miliar.

β€’ Koruptor Eks Dirut Pertamina: Jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah masif, namun hanya divonis 1,5 tahun.

β€’ Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?

Kepada para aparatur penegak hukum: Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yg tdk berdosa."

Setelah kasasi ditolak, ada kemungkinan Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum terakhir, yaitu peninjauan kembali.

"Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).




(pus/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads