Setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, kuasa hukum dokter Reza Gladys, Surya Batubara, memberikan tanggapan mengenai penolakan tersebut.
Pihak Reza Gladys berharap aktris berusia 39 tahun itu sadar atas perbuatannya.
"Harapan kami kepada terdakwa (Nikita Mirzani) ini cobalah menyadari semua yang terjadi saat ini karna ternyata eksepsi kan ditolak oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyoroti sikap Nikita Mirzani selama proses hukum yang dinilai belum mencerminkan rasa hormat terhadap jalannya persidangan.
"Jadi untuk kedepannya ubahlah sikap, pengadilan itu tempat persidangan yang mulia, jadi ya pas persidangan berlaku sopan," tutur Surya Batubara.
Surya Batubara juga menegaskan pentingnya mengungkap duduk persoalan secara jujur, termasuk jika memang Nikita Mirzani bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Harus terbuka lah duduk persoalannya tidak usah ada yang ditutup tutupi, dengan pengertian begini, mungkin bisa meringankan, mungkin bukan terdakwa ini yang utama tapi ada orang lain," ujar Surya Batubara.
Selain itu, ia berharap ibu tiga anak itu dapat memberikan keterangan yang jelas dan terbuka untuk membantu proses pembuktian di pengadilan.
"Jangan berbelit-belit, adanya keterbukaan bisa meringankan terdakwa," pungkasnya.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar pada Kamis (24/7/2025) depan.
(ahs/pus)