Vadel Badjideh Harap Dapat Akhir yang Baik Atas Kasus Asusila

Vadel Badjideh Harap Dapat Akhir yang Baik Atas Kasus Asusila

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 17 Jul 2025 16:03 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selata, Rabu, 16 Juli 2025.
Vadel Badjideh Akan Siapkan Saksi dari Keluarga Dalam Kasus Asusila. (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta -

Sidang kasus asusila yang melibatkan Vadel Badjideh terkait laporan dari Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang minggu depan dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang minggu depan saksi ahli dari JPU," ujar kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Menanggapi saksi yang dihadirkan JPU hanya fans LM, anak Nikita, kuasa hukum Vadel tak masalah. Menurut Oya, saksi-saksi itu justru banyak tidak tahunya perihal kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya gak apa-apa, artinya ini kan dalam mencari kebenaran, siapa pun yang dihadirkan ya kita harus dengar keterangannya. Banyak yang tidak tahu pun kami harus dengarkan supaya semakin jelas, semakin clear masalah ini," ujar Oya.

Oya juga memastikan bahwa pihak Vadel akan menghadirkan tiga sampai lima saksi, baik dari keluarga maupun pihak lain.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah ya," ungkapnya.

Soal keyakinan apakah Vadel benar tidak melakukan hubungan badan maupun aborsi terhadap LM, Oya menjawab dengan optimistis. Ia berpegang pada keyakinan spiritual.

"Kalau yakin kita harus yakin sama kuasa Allah ya. Di mata manusia bisa ketukar, di mata Allah gak bisa ketukar. Yang benar akan tetap benar, walaupun harus melewati yang ruwet ini dan gaduh ini. Mudah-mudahan berakhir dengan baik," ujarnya.

Terkait dugaan unsur paksaan dalam kisah asmara Vadel Badjideh dengan LM, Oya membantah keras. Ia menyebutnya hubungan itu terjalin sebagai semestinya.

"Gak ada. Percintaan remaja," ungkapnya.

Kuasa hukum itu juga mengabarkan kondisi Vadel yang dalam keadaan baik dan sehat. Ia berharap jalannya sidang bisa selesai tepat waktu agar semua pihak dapat melanjutkan aktivitas dengan tenang.

"Kondisi Vadel baik-baik saja, sehat. Semoga konsisten menyampaikan supaya sidang tidak sampai malam, sehingga semuanya bisa tenang bisa melanjutkan hidup kembali," pungkas Oya.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur saat itu.

Vadel dilaporkan dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan hukum kesehatan, termasuk Pasal 76D dan 77A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP, serta Pasal 346 juncto Pasal 81 KUHP. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(fbr/mau)

Hide Ads