Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat aktor Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, Vadel terlihat tenang dan bahkan tersenyum saat meninggalkan ruang sidang. Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, memberikan keterangan kepada awak media mengenai jalannya sidang hari yang menghadirkan fans dari LM anak Nikita Mirzani.
"Hari ini saksi yang dihadirkan tiga orang temannya LM. Teman itu awalnya netizen, kemudian jadi teman. Saksinya menceritakan saja mereka kenal awal sebagai fans-nya LM. Saksinya hanya mendengar apa yang LM ceritakan," ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oya menegaskan bahwa saksi-saksi tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Menanggapi pertanyaan mengenai validitas keterangan saksi yang hanya berdasarkan cerita dari LM. Oya menegaskan pentingnya keberadaan langsung dalam sebuah kesaksian.
"Kalau saksi kan harus melihat sendiri, harus ada di situ. Tapi yang disampaikan hari ini, ya, yang mereka ketahui saja. Selebihnya lebih banyak menjawab tidak tahu," jelasnya.
Terkait jalannya persidangan, Oya menyebutkan bahwa belum ada pertanyaan langsung yang ditujukan kepada Vadel, karena proses masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Oya, pihaknya tidak mengajukan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan JPU hari ini, karena keterangan yang diberikan tidak merugikan terdakwa.
Saat ditanya apakah keterangan saksi JPU ini berpotensi meringankan Vadel, Oya pun berharap demikian.
"Mudah-mudahan ya, doain ya. Mudah-mudahan bisa. Kita berjuang supaya yang benar tetap benar. Yang keterangannya benar juga bisa dipertanggungjawabkan. Yang keterangannya tidak tahu, ya kita tidak bisa paksakan," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani, yang menuduh Vadel melakukan tindakan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, saat masih di bawah umur.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat pasal terkait Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP jo Pasal 81 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fbr/wes)