Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani, ibu LM, yang menuduh Vadel melakukan tindakan asusila berupa persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel tiba di pengadilan sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengendarai mobil tahanan. Ia juga dikawal ketat oleh petugas keamanan.
Saat ditanya mengenai kondisinya, Vadel menjawab dirinya sehat.
Ditanya soal hal yang paling dirindukan selama menjalani proses hukum ini, Vadel mengaku sangat kangen untuk nge-dance.
"Kangen nge-dance tuh kangen banget," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Namun ketika ditanya apakah masih berlatih menari di dalam tahanan, Vadel menanggapi dengan santai, bahwa tengah fokus beribadah.
Sidang digelar secara tertutup karena menyangkut asusila anak di bawah umur. Mengenai rencananya setelah menjalani hukuman, Vadel mengatakan akan comeback di dunia entertainment.
"Setelah selesai semuanya baru," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuding Vadel melakukan persetubuhan serta aborsi terhadap putrinya, LM. Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal terkait Perlindungan Anak dan kesehatan, termasuk Pasal 76D dan Pasal 77A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP dan Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Laporan resmi Nikita tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
(fbr/wes)