Setelah sidang dengan beragendakan putusan sela, kini kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kini, saatnya saksi dari JPU dan Reza Gladys bicara di pengadilan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya sudah sangat siap menghadapi agenda penting tersebut.
"Nikita malah lebih siap karena bagi dia ini lebih bagus kalau proses pemeriksaan terhadap para saksi terutama saksi yang melaporkan Niki," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait eksepsi yang sempat diajukan sebelumnya, majelis hakim memutuskan sebagian besar masuk ke dalam ranah pokok perkara. Hal ini justru membuka peluang pembuktian lebih lanjut dalam persidangan berikutnya pada Kamis (24/7/2025) depan.
"Dari eksepsi kami, 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 menurut majelis hakim itu masuk dalam pokok perkar. Artinya harus bisa dibuktikan terlebih dahulu tentang apa yang ada di dalam eksepsi kami dalam sidang pokok perkara," terang Fahmi Bachmid.
Pihak Nikita Mirzani tetap menghormati proses dan memberi ruang kepada JPU untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan terhadap Nikita Mirzani. "Jaksa Penuntut Umum yang harus bisa membuktikan yang ada di dalam dakwaan," ujar Fahmi Bachmid.
Di sisi lain, Nikita Mirzani menegaskan dirinya akan terus kooperatif dalam sidang selanjutnya.
"Niki udah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/pus)