Aktris Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dari kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Agenda hari ini merupakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Sebelumnya Nikita Mirzani juga telah membacakan nota keberatan soal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sorotan utama justru bukan soal kesiapan aktris berusia 39 tahun itu menghadapi putusan sela, namun soal pengakuan Nikita Mirzani mengenai pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, terhadap Reza Gladys.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu aku yang nyuruh memang," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Ibu tiga anak itu mengaku memiliki alasan di balik pencabutan gugatan perdata tersebut. Ia ingin fokus pada proses hukum pidana yang sedang berjalan, terutama karena agenda minggu depan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Karena minggu depan sudah masuk (agenda) saksi-saksi, kan," terangnya.
Meskipun begitu, Nikita Mirzani menegaskan pencabutan gugatan wanprestasi bukan berarti dirinya mengurungkan niat untuk melawan secara hukum. Ia menyiratkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan kembali di kemudian hari.
"Kalaupun (gugatan wanprestasi) dicabut nanti bisa dimasukin lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/mau)