Nikita Mirzani Sebut Isi BAP Lucu, Siap Beberkan Fakta di Persidangan

Nikita Mirzani Sebut Isi BAP Lucu, Siap Beberkan Fakta di Persidangan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 08 Jul 2025 14:52 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang di PN Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.
Nikita Mirzani Sebut Isi BAP Lucu. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani kembali buka suara terkait kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys yang tengah menjeratnya.

Nikita Mirzani mengaku cukup terkejut ketika mendapat kesempatan untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi korban. Ia menyebut isi BAP tersebut cukup membuatnya merasa lucu.

"Niki sebagai terdakwa dikasih keleluasaan untuk membaca BAP dari para saksi korban dan cukup tercengang, lucu," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktris berusia 39 tahun itu menegaskan segala hal akan ia buktikan di ruang persidangan, sesuai dengan jalur hukum yang sedang ditempuh.

"Pokoknya nanti bisa dibuktikan di persidangan," tutur Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

Ibu tiga anak itu kemudian menyinggung akar permasalahan yang membelitnya berkaitan dengan produk skincare. Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas dalam memilih produk perawatan kulit yang digunakan.

"Muka itu investasi, jangan karena FOMO, jangan karena dia punya gelar dokter jadi kalian percaya karena gelar dokter bisa dibeli kok dengan gampang," beber Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani kemudian meminta publik untuk menunggu pembuktian di pengadilan agar bisa melihat siapa sebenarnya pihak yang paling merugikan.

"Yang merugikan masyarakat Indonesia nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebenarnya," tegasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/mau)

Hide Ads