Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aktris Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, yang sebelumnya diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam persidangan pekan lalu.
Dalam penyampaiannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan surat dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum, secara tegas menyampaikan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum meminta proses hukum harus terus dilanjutkan hingga mencapai tahap berikutnya dalam persidangan.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Usai persidangan, Nikita Mirzani menyampaikan tanggapan atas apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menanggapi dengan santai dan tetap menunjukkan rasa hormat kepada pihak kejaksaan.
"Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa," ujar Nikita Mirzani.
Tak hanya itu, ibu tiga anak ini juga menyampaikan doa dan pujian kepada para jaksa wanita yang hadir dalam persidangan.
"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang dan sehat," ucap Nikita Mirzani.
Terakhir, aktris berusia 39 tahun itu mengungkapkan harapan agar semua pihak dapat menjalankan tugasnya dengan amanah, sesuai sumpah jabatan mereka.
"Setau aku Jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah, semoga semuanya amanah bisa menegakkan keadilan sesuai sama yang dibilang sama jaksa-jaksanya, ya itu aja sih," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)