Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu membacakan dakwaan untuk Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Pada awal sidang, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta JPU membacakan surat dakwaan secara lengkap agar bisa dimengerti oleh aktris berusia 39 tahun itu.
Ketika JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua menegur Nikita Mirzani yang dianggap tak fokus mendengarkan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingatkan terdakwa, tadi penasehat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengerti isinya," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Ibu tiga anak itu beberapa kali menoleh ke belakang dan sempat berinteraksi dengan pengunjung yang berada di ruang sidang.
"Oleh karena itu harus sejalan penasihat hukum dengan terdakwa, jangan sampai surat dakwaan dibacakan, terdakwa ada melakukan komunikasi dengan pengunjung," ujar Hakim Ketua.
Hakim Ketua kemudian, mengingatkan kembali aktris yang akrab disapa Nyai itu untuk fokus mendengarkan JPU saat membacakan dakwaan.
"Jangan sampai ketika ditanya paham atau mengerti dijawab tidak mengerti, kan begitu ya? Bisa dimengerti terdakwa?," ucap Hakim Ketua.
Nikita Mirzani kemudian mengangguk dan JPU melanjutkan kembali pembacaan dakwaan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
Selama proses persidangan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.
Simak Video 'Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan':
(ahs/wes)